Tujuh Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Pendukung Capres Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo
Menurut KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sunyono, setidaknya ada tujuh kendaraan yang diamankan pihak kepolisian dari Satlantas Polres Sukoharjo.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Meski banyak simpatisan yang tertib saat menghadiri kampanye terbuka Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di Gor Sriwedari Solo, namun ada pula sebagian kecil simpatisan yang harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (10/4/2019).
Para simpatisan ditindak karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Padahal sejak awal penggunaan knalpot brong dilarang untuk digunakan.
Menurut KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sunyono, setidaknya ada tujuh kendaraan yang diamankan pihak kepolisian dari Satlantas Polres Sukoharjo.
“Ketujuh kendaraan ini diamankan karena menyalahi aturan dengan menggunakan knalpot brong,” katanya.
Ketujuh motor tersebut diamankan dari titik keamanan perbatasan Sukoharjo dengan Surakarta di Pos Kleco, Kartasura,
“Kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Sukoharjo sebagai barang bukti,” katanya.
Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, pihaknya juga melakukan penilangan bagi puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.