Video Pengakuan Para Pelaku hingga Tanggapan Jokowi tentang Perundungan Siswi SMP Pontianak
Perundungan dan penganiayaan siswi SMP oleh siswi SMA di Pontianak. Ini video pengakuan para pelaku penganiayaan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Kini sebanyak tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.
Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca: Seandainya Berada di Posisi Audrey, Aurel Hermansyah Akui Enggak Akan Sanggup
Ke tujuh orang tersebut secara bergiliran menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta mengaku tidak melakukan pengeroyokan, namun perkelahian dilakukan satu lawan satu.
(Simak klarifikasi mereka dalam video yang kami cantumkan di bagian lain artikel ini).
Pelaku Utama Ada Tiga
Pelaku utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP Pontianak, diduga berjumlah tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca: UPDATE Kasus Audrey, Kata Presiden Jokowi hingga Hasil Visum yang Sesungguhnya
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, kepada Tribun.
Menurut Eka, ketiganya ini yang melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan Au muntah kuning dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, terduga pelaku pengeroyokan mengarah ke tiga orang.
Terduga pelaku memiliki peran berbeda.
Ketiga terduga adalah E, T, dan L. Sementara D yang menjemput korban menuju rumah P.
Kasat Reskrim Kompol Husni menjelaskan, dari rumah P, korban Au keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.
Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat.
Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, T menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, saudari E menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.
Namun korban dicegat kembali oleh saudari T dan saudari L di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Setelah itu, korban dipiting oleh T. Selanjutnya L menendang pada bagian perut korban.
Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit terkait rekam medis dari korban.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat pengaduan orangtua korban selanjutnya dilakukan visum terhadap korban.
Baca: 3 Pelaku Penganiayaan Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah kejadian ini.
Au menjalani serangkaian rontgen untuk pemeriksaan tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan pengeroyokan tersebut.
Jokowi Angkat Bicara
Presiden Jokowi ternyata memantau kasus penganiayaan yang menimpa AU (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat kini menjadi sorotan.
Terlebih belakangan munculnya tagar #JusticeForAudrey. Atas kasus ini, Jokowi meminta pihak Polri tegas mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca: Sudah Lebih dari 3 Juta Akun Tandatangani Petisi #JusticeForAudrey di Change.org
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," papar Jokowi saat ditemui di Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Lanjut Jokowi juga merasa sedih dan berduka atas penganiayaan itu. Menurutnya masalah ini berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.
"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan. Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.
Diketahui Kasus ini berasal dari korban AU (14) yang mengalami tindakan penganiayaan dari 12 siswi SMA pada 29 Maret 2019 lalu.
Atas peristiwa pilu itu, orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib setelah tujuh hari kejadian anaknya menceritakan hal miris yang menimpanya.
Awalnya, korban mengaku dijemput oleh satu diantara pelaku untuk dipertemukan dengan kakak sepupu korban terkait masalah di media sosial.
Baca: Terkuak Hasil Visum Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris: Pelaku Minimum 5 Tahun Penjara!
Nyatanya, korban malah dibawa ke tempat sepi lanjut dianiaya. Kepalanya dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air hingga perutnya diinjak serta muka ditendang.
Atas hal ini, keluarga korban dengan tegas meminta kasus harus tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidik Polresta Pontianak sendiri sudah menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
Gubernur Kalbar Berang
Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Membantah Tuduhan Merusak Keperawanan Korban, Sampaikan Permintaan Maaf
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Baca: Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak Minta Maaf : Saya Mohon Dicabut Laporannya
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya. (Tribun Pontianak/Tribunnews.com)