Wanita Berpakaian Ketat, Tidak Berjilbab dan Pria Bercelana Pendek Terjaring Razia di Aceh Timur
Para pelanggar busana dalam razia ini, diberikan pembinaan dan dinasihati agar ke depan berpakaian dengan menutup aurat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Watrtawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 23 orang berbusana tidak Islami terjaring razia tim gabungan terdiri petugas Satpol PP, dan WH Aceh Timur, dibackup personel Sat Lantas Polres Aceh Timur dan dibantu Personel TNI/Polri dari Polsek, Koramil Peureulak serta petugas Dishub di depan Kantor Dishub di Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Aceh Timur, Rabu (10/4/2019).
Mereka yang terjaring gara-gara busana perempuan yang memakai pakaian ketat 15 orang, tidak berjilbab 1 orang, dan laki-laki yang memakai celana pendek 7 orang.
Mereka juga menjaring lima PNS yang dinalai keluyuraan saat jam kerja itu atau cepat pulang dari jadwal yang ditentukan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, melalui Kabid Penegakan peraturan daerah dan Syariat Islam, Muzakkir, mengatakan bagi PNS yang indipliner ini hanya diberikan teguran dan peringatan agar tidak melanggar disiplin dengan menandatangani surat pernyataan yang dipersiapkan oleh penyidik PPNS.
“Oleh karenanya, Ke depan bila masih ada ASN yang terjaring razia maka kita akan menyurati pimpinan atau atasannya agar yang bersangkutan diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik PPNS, dan hasilnya dilaporkan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada Bupati Aceh Timur,” jelas Muzakkir.
Baca: Hakim Sarankan Atalarik Syah Jangan Halangi Tsania Marwa Bertemu Anak-anaknya
Razia terhadap PNS yang tidak disiplin ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Timur, Nomor.065/285 tgl 11 Februari 2019 Tentang Pelaksanaan Disiplin Jam Kerja PNS dan tenaga Kontrak.
Sedang razia penertiba busana yang tidak Islami, dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat (1) yang mana disebutkan bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
Sedangkan, ketentuan sanksinya diatur dalam pasal 23 yang mana disebutkan bahwa barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
“Busana Islami yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah berpakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh,” jelas Muzakkir.
Para pelanggar busana dalam razia ini, diberikan pembinaan dan dinasihati agar ke depan berpakaian dengan menutup aurat, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulanginya.
“Apabila mengulangi lagi perbuatannya bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku,” jelas Muzakkir.
Muzakkir, mengatakan dari tahun ke tahun jumlah pelanggar busana terus mengalami penurunan. Karena tingkat kesadaran masyarakat untuk berpakaian sesuai Syariat mulai tinggi.