Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Pastikan Tidak Hadirkan Billy Sindoro Sebagai Saksi Terdakwa Neneng Hasanah Yasin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Meikarta, memastikan tidak akan menghadirkan Billy Sindoro

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Pastikan Tidak Hadirkan Billy Sindoro Sebagai Saksi Terdakwa Neneng Hasanah Yasin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro (kanan), Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019). Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah, memvonis Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Henry divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Meikarta, memastikan tidak akan menghadirkan Billy Sindoro di persidangan dengan lima terdakwa penerima suap senilai Rp 16 miliar lebih.

Yakni eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

"Sejauh ini tidak akan dipanggil sebagai saksi," ujar jaksa KPK I Wayan Riyana saat dihubungi Kamis (1/4).

Billy Sindoro sudah divonis bersalah karena memberi suap pada para terdakwa terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Dia dipidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: VIRAL di IG Ustaz Abdul Somad Peluk Prabowo Subianto, Purnawirawan TNI Bongkar Sikap UAS, Mendukung?

Baca: Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi

"Keterangan Billy sudah kami ketahui jadi tidak diperlukan kesaksian untuk terdakwa Neneng," ujar I Wayan saat ditanya alasan kenapa Billy Sindoro tidak jadi saksi. Dalam perkara suap ini, Billy Sindoro disebut terlibat dalam pemberian uang untuk para terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen yang juga sudah divonis bersalah bersamaan dengan Billy Sindoro.

Berita Rekomendasi

"Kalau keterangan Bu Neneng Hasanah Yasin kan sudah jelas dijanjikan akan diberikan Rp 2 miliar tapi kalau Billy sindoro kan mengelak," ujar I Wayan.

Kepastian tidak menghadirkan Billy Sindoro sebagai saksi juga terlihat dari persidangan selanjutnya yang mengagendakan tuntutan untuk lima terdakwa. Sidang dilanjutkan pada 8 Mei karena menunggu proses persalinan Neneng pada pekan depan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Neneng Hasanah Yasin pada penyidik, Neneng menceritakan soal pertemuan dengan Billy Sindoro pada Januari 2018 di rumah pribadinya. Saat itu, hadir bersama Billy yakni James Riyadi dan membicarakan tentang pengembang‎an Meikarta.

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Pertemuan kedua pada Februari 2018 dengan Billy Sindoro lalu pertemuan ketiga masih pada Februari 2018 di Max Coffee Orange County. Lalu pertemuan ketiga di Hotel Axia Cikarang pada April 2018. Hadir saat itu Fitradjaja Purnama. Pada pertemuan itu, membahas soal Raperda RDTR Pemkab Bekasi untuk pengembangan proyek Meikarta seluas 380 hektare.

I Wayan menambahkan, KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator dari Neneng supaya mendapat keringanan dalam tuntutan dan putusan.


"Terkait permohonan justice collaborator dari Neneng, belum masuk ke kami. Tapi sejauh ini dari kriteria justice collaborator‎ ‎tidak diberikan kalau dia bukan pelaku utama. Tapi nanti kami anaisa apakah terdakwa ini pelaku utama atau bukan," ujarnya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas