Jaksa KPK Pastikan Tidak Hadirkan Billy Sindoro Sebagai Saksi Terdakwa Neneng Hasanah Yasin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Meikarta, memastikan tidak akan menghadirkan Billy Sindoro
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara suap Meikarta, memastikan tidak akan menghadirkan Billy Sindoro di persidangan dengan lima terdakwa penerima suap senilai Rp 16 miliar lebih.
Yakni eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
"Sejauh ini tidak akan dipanggil sebagai saksi," ujar jaksa KPK I Wayan Riyana saat dihubungi Kamis (1/4).
Billy Sindoro sudah divonis bersalah karena memberi suap pada para terdakwa terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Dia dipidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: VIRAL di IG Ustaz Abdul Somad Peluk Prabowo Subianto, Purnawirawan TNI Bongkar Sikap UAS, Mendukung?
Baca: Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi
"Keterangan Billy sudah kami ketahui jadi tidak diperlukan kesaksian untuk terdakwa Neneng," ujar I Wayan saat ditanya alasan kenapa Billy Sindoro tidak jadi saksi. Dalam perkara suap ini, Billy Sindoro disebut terlibat dalam pemberian uang untuk para terdakwa.
Penyerahan uang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen yang juga sudah divonis bersalah bersamaan dengan Billy Sindoro.
"Kalau keterangan Bu Neneng Hasanah Yasin kan sudah jelas dijanjikan akan diberikan Rp 2 miliar tapi kalau Billy sindoro kan mengelak," ujar I Wayan.
Kepastian tidak menghadirkan Billy Sindoro sebagai saksi juga terlihat dari persidangan selanjutnya yang mengagendakan tuntutan untuk lima terdakwa. Sidang dilanjutkan pada 8 Mei karena menunggu proses persalinan Neneng pada pekan depan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Neneng Hasanah Yasin pada penyidik, Neneng menceritakan soal pertemuan dengan Billy Sindoro pada Januari 2018 di rumah pribadinya. Saat itu, hadir bersama Billy yakni James Riyadi dan membicarakan tentang pengembangan Meikarta.
Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Pertemuan kedua pada Februari 2018 dengan Billy Sindoro lalu pertemuan ketiga masih pada Februari 2018 di Max Coffee Orange County. Lalu pertemuan ketiga di Hotel Axia Cikarang pada April 2018. Hadir saat itu Fitradjaja Purnama. Pada pertemuan itu, membahas soal Raperda RDTR Pemkab Bekasi untuk pengembangan proyek Meikarta seluas 380 hektare.
I Wayan menambahkan, KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator dari Neneng supaya mendapat keringanan dalam tuntutan dan putusan.
"Terkait permohonan justice collaborator dari Neneng, belum masuk ke kami. Tapi sejauh ini dari kriteria justice collaborator tidak diberikan kalau dia bukan pelaku utama. Tapi nanti kami anaisa apakah terdakwa ini pelaku utama atau bukan," ujarnya. (men)