Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeritan Hati Ibunda Korban Pengeroyokan Siswi SMA: Bagaimana Jika Audrey Berhenti Bernapas?

Jeritan hati ibunda korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak, bagiaman jika Audrey berhenti bernapas?

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Jeritan Hati Ibunda Korban Pengeroyokan Siswi SMA: Bagaimana Jika Audrey Berhenti Bernapas?
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Lm, ibu Audrey, korban perundungan anak, memberikan keterangan pers usai Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menjenguk korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga siswi sekolah menengah atas (SMA) di Pontianak ditetapkan menjadi tersangka di kasus pengeroyokan terhadap murid SMP di Pontianak.

Tiga siswi SMA yang ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat dilansir dari Kompas.com.

Menurut Kapolresta Pontianak, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Pelindungan Anak dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

BERITA TERKAIT

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas