Ketua Kadin Provinsi Bali yang Juga Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, AA Alit Wira Putra sebenarnya sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Kepolisian Polda Bali menjelaskan soal ditangkapnya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, atas dugaan kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan menjelaskan, ditangkapnya Agung Alit karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 16 miliar. Kepada seorang pengembang bernama Sutrisno Lukito Disastro pada tahun 2012.
"Kenapa kita melakukan penangkapan, sebenarnya yang bersangkutan (Agung Alit) itu sudah kami panggil pada Selasa tanggal 9 (April 2019) kemarin. Tetapi tidak datang. Kemudian esok harinya mengirimkan surat untuk meminta penundaan tanggal (Sampai) 18 April," ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019) sore.
Kemudian Polda Bali melakukan monitor kepada Agung Alit dan pada Senin (8/4) malam sekitar pukul 09.00 Wita, Agung Alit malah pergi ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air.
"Ada indikasinya yang bersangkutan melarikan diri. Karena saya melihat permohonan yang bersangkutan tidak patut dan tidak wajar. Sehingga, saya mengeluarkan surat penangkapan kemarin dan sudah ditangkap. Kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan cekal juga," ujarnya.
Andi, juga menjelaskan bahwa untuk gelar perkara Gung Alit baru dilakukan pada Jumat (5/4) lalu. Kemudian Gung Alit dijadikan tersangka pada Selasa (9/4).
"Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta melakukan pemeriksaan tanggal 18 April. Kita lakukan pemeriksaan hari ini kalau sudah cukup terhadap tersangka (Kita Tahan) 20 hari ke depan," ujarnya.
Baca: Ditangkap di Jakarta, Ketua Kadin Bali Diterbangkan ke Denpasar Pagi Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, AA Alit Wira Putra sebenarnya sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (5/4/2019) lalu.
Namun, saat dilakukan pemanggilan pada Selasa (9/4/2019) lalu untuk diambil keterangan, ternyata yang bersangkutan mangkir dan berangkat ke Jakarta.
"Karena tidak kooperatif, kami perintahkan anggota untuk lakukan penangkapan dan tadi subuh sudah ditangkap," ujar Kombes Pol Andi Fairan saat dijumpai usai acara peresmian Gedung Panti Asuhan Kemala Bhayangkara di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4/2019).
Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, kasus yang menjerat Ketua Kadin Bali ini sudah terjadi sejak lama.
Hal itu bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT BSM yang akan bekerja sama dengan Pelindo dalam proyek pelebaran pelabuhan.
Baca: Tak Diizinkan Kampanye di Simpanglima, Wali Kota Semarang: Jangankan Prabowo, PDIP Saja Nggak Boleh
Diterangkan, Sutrisno sebagai investor dan AA Alit Wira Putra merupakan penyalur karena memiliki kedekatan dengan berbagai elemen, dalam hal ini bisa berkomunikasi dengan masyarakat, tokoh, dan instansi pemerintahan.
"Dia diberikan tanggung jawab untuk melakukan kepengurusan perizinan terhadap proyek tersebut. Salah satunya yang telah disepakati adalah ia akan menyiapkan audiensi dengan pemerintah dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, hingga mendapatkan persetujuan prinsip dari Gubernur Bali," ungkap Kombes Pol Andi Fairan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.