Investasi Bodong Rugikan Puluhan Karyawan Hingga Rp 30 Miliar, Polres Purwakarta Selidiki Pelaku
Sejumlah karyawan dan pensiunan sebuah perusahaan besar di Purwakarta, merasa tertipu dalam bentuk investasi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Sejumlah karyawan dan pensiunan sebuah perusahaan besar di Purwakarta, merasa tertipu dalam bentuk investasi.
Seorang warga Perum Bukit Suryo Residen, Ciseureuh, Purwakarta berinisial NN (35) dilaporkan karena diduga menjadi pelaku investasi bodong tersebut.
Seorang warga Jatiluhur yang menjadi korban investasi tersebut, T (54) mengaku bahwa pelaku merugikan sejumlah korban dengan total Rp 30 Miliar.
"Saya saja investasi ke dia (pelaku) mencapai Rp 200juta. Awalnya sih lancar, di dua bulan terakhir ini mulai macet pendapatannya. Tidak hanya saya, tapi ternyata ke semua teman-teman juga sama," kata T saat ditemui di rumahnya, Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (10/4/2019).
Baca: Karakter Asli Korban Kasus #JusticeForAudrey Diungkap oleh Ria Ricis Saat Berkunjung ke Pontianak
Baca: Hamil Anak Ketiga, Ayu Dewi Merasa Seperti Pengantin Baru
Tidak hanya sekedar tidak mendapat lagi keuntungan, pelaku yang juga bekerja di perusahaan yang sama itu sudah tidak terlihat kerja dalam beberapa pekan terakhir ini.
Karena merasa dirugikan, dan diduga pelakunya kabur, T bersama puluhan korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta.
Padahal, para korban NN itu telah melakukan tindakkan persuasif untuk meminta itikad baik dari pelaku.
Baik menghubungi pelaku melalui telepon hingga mengunjungi kantornya telah dilakukan namun tidak ada respon baik dari pelaku.
"Kami anggap dia sudah lepas tanggung jawab gitu saja, dia kabur enggak tahu kemana. Kami jadi resah dan melaporkan ke pihak berwajib," ucapnya.
Investasi yang dilakukan oleh NN, yang mengaku sebagai supervisor koperasi yang bermitra dengan perusahaan tersebut, mengiming-ngimingi persentase sebanyak 2,5 %.
Uang investasi yang diberikan kepada pelaku itu, katanya bertujuan untuk digunakan sebagai modal pengadaan konsumsi di perusahaan dan bisnis lainnya di luar perusahaan.
Dengan demikian setiap korban memiliki kerugian yang berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah terkait kasus investasi bodong itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian membenarkan adanya laporan tersebut.
Handreas menyebut kini pihaknya sedang mendalami dan menyelidiki kasus investasi bodong yang merugikan puluhan miliar itu.
"Kami masih mendalaminya. Pelaku diduga melakukan tipu gelap itu sedang kami cari. Kalo saya lihat kemarin pengakuan korban total keseluruhan sekitar 30 milyar," ujar dia menjelaskan. (Haryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Investasi Bodong Rugikan Puluhan Karyawan Hingga Rp 30 Miliar, Polres Purwakarta Selidiki Pelaku