Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini

Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini
Kolase Instagram.com/@hannytummee
Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu 

Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.

Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.

Kabar penusukan organ vital Au, siswi SMP Pontianak yang diduga korban pengeroyokan siswi SMA terkonfirmasi melalui hasil visum yang diumumkan pihak kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan, dari hasil visum diketahui bahwa tidak tampak luka robek atau memar pada selaput dara korban.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya kepada Tribun.

Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Berita Rekomendasi

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya pemukulan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Menurutnya, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas