Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini
Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili
Editor: Hendra Gunawan
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Kapolres juga menjelaskan, motif penganiayaan ini, rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," lanjutnya.
Anwar Nasir juga menegaskan, bahwa tersangka pelaku berjumlah tiga orang. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Audrey Pontianak - Kuasa Hukum Rekomendasi Dari Balai Pemasyarakatan Sanksi Sosial Selama 3 bulan