Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini
Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum, hingga berlanjut ke Proses Pengadilan.
Deni Amirudin Kuasa hukum tersangka menerangkan bahwa dari pihak litmas Bapas saat proses diversi merekomendasikan agar ketiga tersangka dikenakan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan.
"Rekomendasi ini sudah dikaji oleh pihak litmas Bapas setidaknya kurang lebih dua hari belakangan.
Selain karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam amanah undang-undang perlindungan anak, rekomendasi ini juga dianjurkan mengingat ketiga tersangka menyesali atas perbuatan mereka," ujar Deni usai mengikuti upaya diversi di ruang posko zona integritas Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4/2019).
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa upaya diversi ini sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang terutama pada tindak pidana yang melibatkan anak-anak.
Baca: Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit, Ashanty Telaten Merawat hingga Temani Tidur di Bawah Ranjang
Baca: Belati Yang Digunakan Menikam Rosalina Hingga 27 Kali Ditemukan di Bawah Ranjang Saat Dibunuh
Bahkan upaya diversi ini wajib dilakukan oleh kedua belah pihak.
Namun, upaya diversi kata dia harus memenuhi syarat, yang pertama adalah ancaman pidana tidak boleh melebihi tujuh tahun.
Yang kedua tindak pidana ini bentuknya bukan seperti perbuatan yang diulang-ulang.
Bagi dia, kasus yang menjerat para tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur syarat yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
"Maka, Alhamdulillah penyedia bersama litmas Bapas melakukan diversi malam ini," ujarnya.
Tetapi Deni menjelaskan upaya diversi bukan sebuah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atau upaya untuk menggugurkan pidana terhadap pelaku namun lebih ke arah bagaimana penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau persidangan.
Sebelumnya diberitakan pihak korban pengeroyokan merasa keberatan dengan hasil visum polisi.
Keluarga Audrey pun menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.
Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.