Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini

Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Orangtua Audrey Ingin Visum Ulang, Pengacara Tersangka Penganiaya Lakukan Langkah Ini
Kolase Instagram.com/@hannytummee
Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gagal upaya diversi dalam kasus penganiayaan Siswi SMP yang dilakukan oleh pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum, hingga berlanjut ke Proses Pengadilan.

Deni Amirudin Kuasa hukum tersangka menerangkan bahwa dari pihak litmas Bapas saat proses diversi merekomendasikan agar ketiga tersangka dikenakan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan.

"Rekomendasi ini sudah dikaji oleh pihak litmas Bapas setidaknya kurang lebih dua hari belakangan.

Selain karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam amanah undang-undang perlindungan anak, rekomendasi ini juga dianjurkan mengingat ketiga tersangka menyesali atas perbuatan mereka," ujar Deni usai mengikuti upaya diversi di ruang posko zona integritas Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4/2019).

Sebelumnya ia menjelaskan bahwa upaya diversi ini sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang terutama pada tindak pidana yang melibatkan anak-anak.

Baca: Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit, Ashanty Telaten Merawat hingga Temani Tidur di Bawah Ranjang

Baca: Belati Yang Digunakan Menikam Rosalina Hingga 27 Kali Ditemukan di Bawah Ranjang Saat Dibunuh

Bahkan upaya diversi ini wajib dilakukan oleh kedua belah pihak.

Namun, upaya diversi kata dia harus memenuhi syarat, yang pertama adalah ancaman pidana tidak boleh melebihi tujuh tahun.

Berita Rekomendasi

Yang kedua tindak pidana ini bentuknya bukan seperti perbuatan yang diulang-ulang.

Bagi dia, kasus yang menjerat para tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur syarat yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

"Maka, Alhamdulillah penyedia bersama litmas Bapas melakukan diversi malam ini," ujarnya.

Tetapi Deni menjelaskan upaya diversi bukan sebuah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atau upaya untuk menggugurkan pidana terhadap pelaku namun lebih ke arah bagaimana penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau persidangan.

Sebelumnya diberitakan pihak korban pengeroyokan merasa keberatan dengan hasil visum polisi.

Keluarga Audrey pun menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.

Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.

Daniel Adward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Para pengacara AU akan mengajukan visum ulang terhadap korban, karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.

Baca: Semprot Air Keras ke Wanita yang Dicemburui, Diah Divonis 2 Tahun Penjara

Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.

Daniel Adward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail.

Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.

Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.

Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja.

Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.

Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri.

Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.

Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.

Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.

Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.

Kabar penusukan organ vital Au, siswi SMP Pontianak yang diduga korban pengeroyokan siswi SMA terkonfirmasi melalui hasil visum yang diumumkan pihak kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan, dari hasil visum diketahui bahwa tidak tampak luka robek atau memar pada selaput dara korban.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya kepada Tribun.

Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya pemukulan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Menurutnya, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Kapolres juga menjelaskan, motif penganiayaan ini, rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.

"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," lanjutnya.

Anwar Nasir juga menegaskan, bahwa tersangka pelaku berjumlah tiga orang. (Hadi Sudirmansyah)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Audrey Pontianak - Kuasa Hukum Rekomendasi Dari Balai Pemasyarakatan Sanksi Sosial Selama 3 bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas