Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU

Kejaksaan Negeri Pontianak akan mempelajari berkas perkara penganiayaan terhadap siswi SMP yang telah dilimpahkan dari Polresta Pontianak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Pontianak Upayakan Diversi Korban Audrey dan Pelaku, Juga Siapkan 4 JPU
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak akan mempelajari berkas perkara penganiayaan terhadap siswi SMP yang telah dilimpahkan dari Polresta Pontianak.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak, Antonius Indra Simamora saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.

"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora, Jumat (12/4/2019)

"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," kata Antonius Indra Simamora.

‎Kasipidum juga menuturkan pihak kejaksaan masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.

"Tetapi kita sudah siapkan empat Jaksa Penuntut umum (JPU) termasuk saya sendiri," kata Antonius Indra Simamora.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
BERITA REKOMENDASI

Sementara itu Polresta Pontianak telah melayangkan berkas perkara (Tahap 1) kasus penganiayaan Siswi SMP dengan korban AU, karena proses penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau diversi kasus yang melibatkan tiga tersangka pengeroyokan AU yang dilakukan Kamis (11/4/2019) tidak membuahkan hasil.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Anwar Nasir menuturkan pihak kepolisian sudah melimpahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan kejaksaan Negeri Pontianak," kata Kombes Pol M Anwar Nasir.

Sebelumnya pihak keluarga dan kuasa hukum Audrey (14) tak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian.

Baca: Tak Percaya Hasil Visum, Keluarga dan Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Foto Memar yang Dialami Audrey

Seperti diketahui, visum terhadap Audrey menyatakan bahwa hasil visum negatif tidak ada memar dan sebagainya.


Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam yang dialami Audrey.

Salah satu kuasa hukum Audrey, Umi Kalsum menjelaskan pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas