Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Percaya Hasil Visum Versi Polisi, Audrey Akan Di-USG Usai Keluar Dari Rumah Sakit

Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Percaya Hasil Visum Versi Polisi, Audrey Akan Di-USG Usai Keluar Dari Rumah Sakit
Hai.Grid.Id
Audrey 

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya pemukulan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Menurutnya, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Berita Rekomendasi

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Kapolres juga menjelaskan, motif penganiayaan ini, rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.

Baca: Prabowo-Sandi Komitmen Tak akan Ambil Gaji Serupiah Pun jika Terpilih, Mau Dikemanakan Gaji Mereka?

Baca: Bawaslu Target 16 April Kota Pekalongan Bersih dari APK yang Dipasang Parpol

"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," lanjutnya.

Anwar Nasir juga menegaskan, bahwa tersangka pelaku berjumlah tiga orang.

Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas