15.355 Warga Binaan dan Tahanan di Jabar Terdaftar di DPT
Data dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, jumlah warga binaan dan tahanan di lapas dan rutan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Belasan warga binaan dan tahanan di rutan dan lapas di Jawa Barat (Jabar) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019).
Data dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, jumlah warga binaan dan tahanan di lapas dan rutan di seluruh Jabar hingga April 2019 mencapai 24,081 orang.
"Berdasarkan rekapitulasi DPT warga binaan pemasyarakatan mencapai 15,355 orang yang masuk ke DPT," ujar Abdul Aris di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (15/4).
Sehingga, ada 8,726 warga binaan dan tahanan yang tidak masuk ke DPT Pemilu 2019.
Salah satu penyebabnya karena alasan teknis seperti NIK yang tidak terdaftar di daerah asal, perekaman E KTP yang sudah dilakukan namun belum terinput di KPU.
"Hingga ada warga binaan yang 17 April sudah bebas hingga masih di bawah umur," ujar Aris.
Adapun dari 33 lapas/rutan di Jabar, empat besar DPT terbanyak yakni di Lapas Kelas II A Cibinong Bogor yakni mencapai 1,282 orang, disusul Lapas Kelas II A Karawang mencapai 1,172 orang, Lapas Kelas III Bekasi mencapai 1,133 orang dan Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 834 orang.
Baca: Jelang Hari Tenang 4 Lembaga Keluarkan Hasil Survei Terbaru, Siapa yang Unggul?
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
"TPS yang disediakan mencapai 92 TPS," ujar Aris.
Sementara itu, Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'syir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menggunaka hak pilihnya pada Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan menyampaikan pada pejabat di Lapas Gunung Sindur bahwa dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, " ujar Aris.
Abdul Aris menerima informasi itu bawahannya di Lapas Gunung Sindur. Kata dia, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka. Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasiitasi hak suara dari warga binaan.
"Nanti katanya mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada,"ujar Aris.