Di Hari Pertama, Karyawan Magang Minimarket di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasannya
RI, seorang perempuan 21 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual di hari pertamanya bekerja sebagai karyawan magang
Editor: Sugiyarto
Atas kejadian itu, pada Senin (15/4), korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Yudita Retno Banuarti mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.
Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.
"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di Indomaret ada CCTV-nya," ujarnya.
Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.
Dirinya menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.
"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya