Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hari Pertama, Karyawan Magang Minimarket di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasannya

RI, seorang perempuan 21 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual di hari pertamanya bekerja sebagai karyawan magang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Hari Pertama, Karyawan Magang Minimarket di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasannya
KOMPAS.com/Shutterstock
Kepala Sekolah di Ende Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Siswi SMP 

Atas kejadian itu, pada Senin (15/4), korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban Yudita Retno Banuarti mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.

Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.

"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di Indomaret ada CCTV-nya," ujarnya.

Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.

Dirinya menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.

"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Karyawan Magang Minimarket di Malang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Atasan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas