Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Mutilasi Guru Budi, 4 Kali Berhubungan Intim Dengan Pelaku, Berujung Cekcok Karena Uang

Kronologi Mutilasi Guru Budi, 4 Kali Berhubungan Intim Dengan Pelaku, Berujung Cekcok Karena Uang.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Kronologi Mutilasi Guru Budi, 4 Kali Berhubungan Intim Dengan Pelaku, Berujung Cekcok Karena Uang
TRIBUNJATIM.COM
Kedua pelaku Aris Sugianto dan Azis Prakoso saat digelandang Anggota Reskrimum Polda Jatim, Senin (15/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim ringkus dua pelaku pembunuhan Guru Honorer dimutilasi asal Kediri Budi Hartanto, Mapolda Jatim, Senin (15/4/2019).

Kedua pelaku adalah Aris Sugianto (23) pelaku yang tertangkap di Jakarta, Kamis (11/4/2019) sore. Ia merupakan warga Mangunan, Udanawu, Blitar.

Kemudian, Azis Prakoso yang ditangkap di Kediri di hari yang sama pukul 20.00 WIB. Ia merupakan warga Jalan Merak, Ringinrejo, Kediri.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiono, motif pembunuhan tersebut saling berkelindan.

Di satu sisi ada motif asmara, namun disisi yang lain juga terjadi motif perselisihan diantara kedua pelaku dan korban.

"Hubungan asmara sesama jenis, terus berakhir perselisihan karena tidak diberikan uang dan berakhir dengan pertengkaran yang mengakibatkan korban dibunuh," katanya pada awak media di depan Halaman Reskrimum Polda Jatim.

Gupuh mengatakan, pelaku yang memiliki hubungan asmara sejenis adalah Aris Sugianto.

Berita Rekomendasi

Aris terhitung sudah tiga kali melakukan hubungan intim bersama korban. Keduanya melakukan hubungan tersebut di kediaman Aris.

"Setiap kali berhubungan Aris ngasih uang ke korban. Aris sayang pada korban, dan akan memberikan apa yang diminta korban," katanya.

Namun untuk hubungan intim yang keempat kalinya, Aris dan korban sengaja lakukan di dalam ruangan di sebuah warungnya di Jalan Surya, Sambi, Ringinrejo, Kediri, Selasa (2/4/2019) silam.

Baca: Penuhi Janjinya, Iwan Fals Akhirnya Umumkan Pemimpin Pilihannya, Ungkap Kekhawatiran Kena Pidana

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas