Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencabut Tiga Pohon Pisang di Tanahnya Sendiri, Tukang Becak di Pamekasan Diadili

adla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mencabut Tiga Pohon Pisang di Tanahnya Sendiri, Tukang Becak di Pamekasan Diadili
surya.co.id/kuswanto ferdian
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019). 

Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengecam, apabila permohonan prodeo itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, pihaknya akan mekakukan aksi penggalangan koin di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Kalau misal permohonan kami tidak diterima, kami akan melakukan aksi penggalangan koin di masyarakat untuk membantu menyelesaikan kasus perdata pak Padla."

"Karena persyaratan kami sudah jelas dan kami penuhi sesuai permintaan pengadilan negeri Pamekasan," tegasnya.

Sedangkan saat di dalam ruang persidangan, Harun yang merupakan anak Padla memberikan kesaksian bahwa ayahnya dalam kesehariannya hanya bekerja sebagai tukang becak.

"Ya kalau sehari-harinya hanya dapat 10 ribu. Paling banyak itu 20 ribu," jelasnya kepada hakim.

Sementara, Padla bercerita, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapinya.

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Berita Rekomendasi

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya menambahi.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).

Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikat ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Tukang Becak di Pamekasan Madura Diadili gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, begini Kasusnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas