Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Terpidana kasus tindak terorisme, Abu Bakar Baasyir terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Terpidana kasus tindak terorisme, Abu Bakar Baasyir terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Baca: 5 Perempuan Mesum Menangis Terisak saat Dihukum Cambuk

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas