Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
"Yang bersangkutan menyampaikan pada pejabat di Lapas Gunung Sindur bahwa dia tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019).
Abdul Aris menerima informasi itu dari bawahannya di Lapas Gunung Sindur.
Menurut Abdul Aris, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka.
Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasilitasi hak suara dari warga binaan.
Baca: FOTO-FOTO: Presiden Jokowi, Iriana, Gibran dan Kaesang Umrah hingga Masuk ke Dalam Kabah
"Nanti katanya mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujar Abdul Aris.
Abu Bakar Baasyir dipidana penjara selama 15 tahun pada 2011 karena turut mendanai kegiatan untuk pelatihan terorisme di Nanggroe Aceh Darussalam.
Belum lama ini, ia menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi soal tahanan kasus terorisme di Rutan Gunung Sindur yang juga tidak akan menggunakan hak pilih memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi serta anggota DPD RI.
"Tahanan kasus teroris ada di Rutan Gunung Sindur, jumlahnya sekitar 168. Ada yang enggak mau gunakan hak pilihnya. Tapi sedari awal kami data, kami serahkan ke KPU. Lalu kalau nantu enggak mau memilih ya terserah," ujar Abdul Aris.
Pembebasan Dipertimbangkan
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.