Dua Caleg di Kabupaten Karo Diamankan terkait Politik Uang, Barang Bukti Rp 11,7 Juta Disita
Dua Caleg dari Partai Gerindra, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Tanah Karo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Tanah Karo, dan Bawaslu Karo.
Penangkapan keduanya, dikarenakan diduga melakukan money politics (politik uang) untuk Pemilu 2019 ini.
Keduanya yakni Caleg DPRD Kabupaten Karo KS dan satu orang lainnya berinisial JP.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, mengungkapkan keduanya berhasil diamankan pada Senin (15/4/2019) malam.
Ras Maju menyebutkan, penangkapan keduanya berdasarkan pengakuan dari dua orang yang diduga tim sukses dari keduanya.
"Dari beberapa orang yang kita tangkap karena dugaan money politics ini, memang ada dua orang Caleg yang terlibat pada praktik ini. Keduanya kita amankan di kawasan Kecamatan Tiga Binanga," ujar Ras Maju, Selasa (16/4/2019) dini hari.
Ras Maju menjelaskan, awal mula pihaknya mendapatkan laporan jika di Kecamatan Tiga Binanga mendapatkan laporan jika ada kegiatan politik uang.
Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02
Kemudian, setelah melakukan pengintaian sekira satu jam, pihaknya berhasil meringkus dua orang berinisial JM dan SL yang diduga sebagai tim sukses.
Dari tangan keduanya, berhasil disita uang tunai sebanyak Rp 11.700.000 dan beberapa lembar kartu nama para Caleg.
"Awalnya pada pukul 16.00 WIB kita terima laporan adanya praktik politik uang, kemudian pukul 17.00 WIB kita lakukan tangkap tangan terhadap dua orang yaitu JM dan SL. Saat diamankan, keduanya sedang membawa uang tunai sebanyak Rp 11.700.000, yang nantinya akan disebarkan untuk memilih Caleg-Caleg yang tersebut," katanya.
Ras Maju menyebutkan, pada saat dilakukan interogasi terhadap JM dan SL, keduanya mengakui memang uang tersebut akan dibagikan untuk 50 orang yang telah terdata.
Dengan rincian untuk Caleg DPRD kabupaten Rp 150 ribu per suara, DPRD provinsi Rp 50 ribu satu suara, dan DPR RI Rp 25 ribu untuk satu suara.
"Jadi semuanya ini dipaketkan Rp 250 rupiah untuk satu orangnya, termasuk bagian dari yang bertugas untuk membagikannya," ucapnya.
Dari pengembangan terhadap keduanya, personel Gakumdu berhasil meringkus JP di seputaran Kantor Partai Gerindra, Kecamatan Tiga Binanga.