Oknum Polisi Terlibat Pencurian Kayu Sonokeling, Beroperasi Dari Trenggalek Hingga Tulungagung
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum polisi di Trenggalek dibeluk aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur.
Oknum berpangkat brigadir polisi kelapa (Bripka) tersebut diduga terlibat dalam pencurian kayu sonokeling, jenis kayu bernilai ekonomis yang cukup tinggi.
Satu dari lima tersangka pencuri pohon sono keling di jalan nasional Trenggalek adalah Brigadir Kepala berinisial S.
S sebelumnya sudan diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).
Menurut Andana, S akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka selepas Pemilu, Kamis (17/4/2019).
Baca: Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung
Namun Andana belum bisa memastikan, apakah Bripka S nantinya ditahan atau tidak, seperti empat tersangka lain.
"Itu nanti sepenuhnya keputusan dari penyidik. Kita kembalikan ke penyisik," ujar Andana.
Sementara Kasi Propam Polres Trenggalek, Iptu Kasmari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas Bripka S.
Propam tidak bisa mengambil tindakan, sebelum kasus hukum Bripka S berkekuatan hukum tetap.
"Biarkan pengadilan umum berjalan dulu. Setelah inkracht akan jadi dasar kami mengambil tindakan," terang Kasmari.
Waka Polda Jawa Timur, Bigjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah mendapat laporan terkait anggotanya yang dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan Toni, saat mengunjungi Mapolres Trenggalek, Selasa (16/4/2019).
Toni menegaskan, agar penyidik menegakkan aturan agar rasa percaya masyarakat terus terjaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.