Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Terlibat Pencurian Kayu Sonokeling, Beroperasi Dari Trenggalek Hingga Tulungagung

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Terlibat Pencurian Kayu Sonokeling, Beroperasi Dari Trenggalek Hingga Tulungagung
David Yohanes/Surya
Komplotan pencuri pohon sono keling di jalan nasional yang ditangkap Polres Trenggalek 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum polisi di Trenggalek dibeluk aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur.

Oknum berpangkat brigadir polisi kelapa (Bripka) tersebut diduga terlibat dalam pencurian kayu sonokeling, jenis kayu bernilai ekonomis yang cukup tinggi. 

Satu dari lima tersangka pencuri pohon sono keling di jalan nasional Trenggalek adalah Brigadir Kepala berinisial S.

S sebelumnya sudan diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).

Menurut Andana, S akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka selepas Pemilu, Kamis (17/4/2019).

Baca: Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Namun Andana belum bisa memastikan, apakah Bripka S nantinya ditahan atau tidak, seperti empat tersangka lain.

Berita Rekomendasi

"Itu nanti sepenuhnya keputusan dari penyidik. Kita kembalikan ke penyisik," ujar Andana.

Sementara Kasi Propam Polres Trenggalek, Iptu Kasmari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas Bripka S.

Propam tidak bisa mengambil tindakan, sebelum kasus hukum Bripka S berkekuatan hukum tetap.

"Biarkan pengadilan umum berjalan dulu. Setelah inkracht akan jadi dasar kami mengambil tindakan," terang Kasmari.

Komplotan pencuri pohon sono pkeling di jalan nasional
Komplotan pencuri pohon sono keling di jalan nasional

Waka Polda Jawa Timur, Bigjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah mendapat laporan terkait anggotanya yang dijadikan tersangka.

Hal ini diungkapkan Toni, saat mengunjungi Mapolres Trenggalek, Selasa (16/4/2019).

Toni menegaskan, agar penyidik menegakkan aturan agar rasa percaya masyarakat terus terjaga.

"Kalau ada keterlibatan anggota kita, lakukan proses secara betul," ujarnya.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian kayu sonokeling ini.

Mereka adalah Kw, seorang ASN di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama. St dan Ag.

Ag adalah koordinator dari kawanan ini. Selain itu ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sono keling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon.

Komplotan pencuri kayu sonokeling di jalan nasional yang ditangkap Polres Trenggalek, dipastikan juga beraksi di Tulungagung.

Hal ini terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek.

"Kami telah melakukan pengembangan kasus dan menelusuri TKP lain. Hasilnya, mereka juga mencuri pohon sono keling di Tulungagung," terang kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).

Lanjut Andana, pihaknya mempunyai barang bukti, data serta pengakuan dari tersangka.

Salah satunya yang dianggap sudah "clear" adalah TKP di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

Karena itu pihaknya akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Tulungagung.

"Kalau untuk Trenggalek sudah tuntas ya. Karena ada TKP di Tulungagung, nantinya akan kami limpahkan ke Polres Tulungagung," sambung Andana.

Lebih jauh Andana mengungkapkan, selama tahun 2019 komplotan ini sudah mencuri 10 kayu sonokeling di wilayah Trenggalek.

Penyidik masih melakukan inventarisasi jumlah pohon yang ditebang sebelum 2019.

Nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BB KSDA), Dinas PU Provinsi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional.

Dari pengakuan para tersangka, kayu hasil pembalakan liar ini dijual lewat perantara.

Tersangka mengaku tidak kenal perantara ini, karena hanya berhubungan melalui telepon.

"Pembelinya ini yang masih kami cari," pungkas Andana.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini.

Namun Polres Trenggalek bergerak lebih cepat dan sudah menangkap para pelaku.

"Ke depan kami akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Hendro.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian kayu sonokeling ini.

Mereka adalah Kw, seorang ASN di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama. St dan Ag.

Ag adalah koordinator dari kawanan ini. Selain itu ada seorang polisi, Bripka S dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.

Dari pendataan sebelumnya, jumlah pohon sono keling yang ditebang di Trenggalek sebanyak 42 pohon dan di Tulungagung 47 pohon. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bripka S, Tersangka Pencuri Sono Keling di Jalan Nasional Trenggalek Akan Diperiksa Setelah Pemilu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas