Uang Rp 1 M yang Diamankan Polres Lamongan, Gerindra Akui Dipakai Untuk Honor Saksi dan Koordinator
Uang Rp 1 M yang Diamankan Polres Lamongan, Gerindra Akui Dipakai Untuk Honor Saksi dan Koordinator.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Uang Rp 1 miliar yang diamankan Polres Lamongan saat diangkut menggunakan mobil Toyota Innova oleh seorang caleg menemui titik terang.
Ternyata uang Rp 1, 075 miliar itu adalah uang honor saksi dan koordinator kecamatan dan kabupaten.
"Memang uang ini untuk kegiatan saksi, jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan R Imam Muchlisin saat ditemui Surya.co.id di Kantor Bawaslu jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung, Selasa (16/04/2019).
Diungkapkan Muchlisin, itu akan dipergunakan untuk uang saksi. Dan setiap satu saksi mendapat jatah Rp 150 ribu kali jumlah saksi di setiap TPS di Lamongan.
"Ditambah uang saksi di kecamatan dan koordinator saksi, sehingga jumlah keseluruhannya itu Rp 1 miliar 7 juta 500 ribu," ungkap Muchlisin yang dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu.
"Memang ini benar-benar untuk kegiatan saksi, jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain," tandasnya.
Bahkan saat pengambilan uang dari DPD Gerindra di Jawa Timur juga lengkap ada berita acaranya.
"Saya nggak tahu kenapa ditangkap, lha wong itu benar-benar uang saksi, jadi mas Okta (Caleg, red) yang bawa, karena mas Okta di Lamongan," kata Muchlisin.
Saat itu Ketua DPC (Tsalis Fahmi, red) tidak bisa mengambil dan diwakili oleh Okta.
"Mas Okta mewakili pak Tsalis karena pak Tsalis nggak bisa," katanya.
Dikritik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Menhan Riyamizard Ryacudu Meradang & Bongkar 3 Ancaman