Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasa Siang Ini, Kejati Jatim Pastikan Ahmad Dhani Dituntut dalam Sidang di PN Suabaya

Sidang dengan agenda tuntutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya pun dijadwalkan digelar pada Selasa, (23/4/2019) siang ini.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Selasa Siang Ini, Kejati Jatim Pastikan Ahmad Dhani Dituntut dalam Sidang di PN Suabaya
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk memeriksakan giginya yang sakit, Senin (8/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan terhadap terdakwa kasus video vlog 'idiot' Ahmad Dhani sudah disiapkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung bahkan telah  memastikan hal tersebut.

Sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pun dijadwalkan digelar pada Selasa, (23/4/2019) siang ini.

"Untuk tuntutan sudah siap dan pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi," aku Richard Marpaung.

Disinggung berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu.

"Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujar Richard Marpaung sembari tertawa.

Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4/2019) pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komentar Jaksa Sebelum Baca Tuntutan Ahmad Dhani pada Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
Penulis: Samsul Arifin

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas