Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan! Alasan Vanessa Angel Mau Terima Tarif Rp 80 Juta

Dalam percakapan tersebut, kata Dhini, terdakwa sempat berjanji untuk berhenti nakal karena ingin menikah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Persidangan! Alasan Vanessa Angel Mau Terima Tarif Rp 80 Juta
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Percakapan melalui WhatsApp antara artis VA alias Vanessa Angel dan mucikari ES diungkap jaksa dalam sidang perdana perkara penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2019).

Dalam percakapan itu, artis VA sempat berjanji tidak "nakal" lagi karena dia berencana menikah.

Dhini Ardhani, jaksa yang membacakan dakwaan dalam sidang tersebut, menjelaskan, pada 12 November 2018, artis VA menghubungi mucikari ES melalui WhatsApp dan bersedia melayani tamu untuk layanan seks.

"Terdakwa mengaku membutuhkan biaya untuk pesta ulang tahunnya," kata Dhini dikutip Kompas.com.

Baca: Masih Misteri, Rian Subroto si Pemakai Jasa Vanessa Angel Terus Diburu

Dalam percakapan tersebut, kata Dhini, terdakwa sempat berjanji untuk berhenti nakal karena ingin menikah.

"Terdakwa berjanji untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah," katanya.

Oleh ES, keinginan terdakwa tersebut lantas diteruskan kepada beberapa mucikari lain, seperti TN, F, dan N, hingga terjadilah transaksi dengan seorang pria berinisial RS di Surabaya pada 5 Januari 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam transaksi tersebut disepakati harga sebesar Rp 80 juta dan artis VA mengaku mendapatkan Rp 35 juta," katanya.

Baca: Mendekam di Rutan Medaeng, Vanessa Angel dan Ahmad Dhani Nyoblos di TPS yang Sama

Kata Dhini, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Awal bertemu

Dikutip dari Surya.co.id, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019) lalu, kedua mucikari VA yakni Siska dan Tentri bercerita.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.


Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas