Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Zainudin Hasan Usai Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Reaksi Zainudin Hasan Usai Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang,  Kamis (15/4/2019) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan hanya bisa terdiam usai mendengarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty digelar di ruang Bagir Manan ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersamaan," ungkap Mien.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh Mien.

Baca: Hendak Antar Anak ke Sekolah, Pengendara Motor Vario di Bandar Lampung Tewas Dilindas Truk Mundur

BERITA REKOMENDASI

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.

"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," tegas Mien.

Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan.

"Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok," tandasnya 

Sementara itu, majelis hakim anggota Gustina Ariyani mengatakan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa sebagai kepala daerah tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.


"Kedua, tidak mencegah praktik korupsi, namun malah ikut-ikutan. Ketiga, tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan kejahatan. Tapi dua perbuatan kejahatan, yakni korupsi dan TPPU, yang terbagi dalam empat dakwaan," sebutnya.

Hal yang meringankan, lanjut Gustina, terdakwa mengakui kesalahannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas