Reaksi Zainudin Hasan Usai Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan
Editor: Eko Sutriyanto
"Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.
Baca: KPU Lampung Santuni Keluarga Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Maupun Sakit
Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.
Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.
Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.
Keempat, pasal 3 tentang TPPU.
Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir.
"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.
Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.
Terima Apa pun Keputusannya
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati setempat, Zainudin Hasan, akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 25 April 2019.
Selain dinyatakan sehat, Zainudin juga siap menerima putusan majelis hakim.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.