Wahid Husen Jadi Huni Lapas Sukamiskin yang Pernah Dipimpinnya
Seperti narapidana yang lainnya, Wahid Husen juga akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Kamis (25/4/2019) sore.
Wahid Husen sendiri pernah menjadi Kepala Lapas Sukamiskin.
Kini kembali ke Lapas Sukamiskin menjadi narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Wahid Husen akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"Terhitung hari ini, Wahid Husen akan menjalani Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Sesuai aturan yang berlaku, bahwa selama masa Mapenaling, yang bersangkutan tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk keluarga.
Baca: Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara
Aris menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya mengaku akan bertindak secara profesional dan tidak akan memberikan perlakuan khusus.
Vonis 8 Tahun
Mantan Kapalas Sukamiskin itu divonis delapan tahun pidana penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Daryanto selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.
Baca: Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga
Menurut hakim, terdakwa Wahid Husen mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Wahid Husen terbukti menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.
Fahmi Darmawansyah sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.
"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," katanya.