Anak Pengamen Jadi Korban Rudapaksa Oknum PNS di Kalbar, Begini Penjelasan Polisi
Untuk jeratan pidana pada HW, polisi menerapkan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW (54) bersama seorang anak di bawah umur, berinisial NA (14) yang diduga menjadi korban pencabulan oknum ASN itu.
Polisi menemukan keduanya berada di salah satu hotel kelas melati di Kota Pontianak.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, menceritakan kejadian awalnya itu laporan atas kehilangan anak yang dilaporkan oleh satu di antara anggota keluarga korban.
"Lima hari yang lalu, si korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” kata Veris, Senin (29/4/2019).
Namun ketika petugas kita menemukan korban, kata dia ternyata dia sedang bersama seseorang dengan inisial HW.
"Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi HW mengaku dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh di kamar hotel tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar ini.
Mantan Kapolres Bengkayang tersebut, menuturkan korban tidak diculik.
Baca: Gadis Asal Sumedang Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Hingga Dibuang ke Jurang: Begini Penuturan Ayahnya
Berdasarkan dari keterangan keluarga korban bahwa dirinya keluar dari rumah.
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan untuk memperoleh keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik kemudian dipekerjakan atau diperkosa atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” kata Veris.
Ia membenarkan korban cabul yang dilakukan oknum ASN ini.
Jika berdasarkan akte kelahiran, korban masih di bawah umur yakni kelahiran tahun 2005 dan korban belum bisa kita ambil keterangan.
"Saat ini masih mengalami trauma berat. Ketika diperiksa sudah tidur lagi," katanya.
Untuk jeratan pidana pada HW, nantinya akan diterapkan pada undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.