Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pengamen Jadi Korban Rudapaksa Oknum PNS di Kalbar, Begini Penjelasan Polisi

Untuk jeratan pidana pada HW, polisi menerapkan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Pengamen Jadi Korban Rudapaksa Oknum PNS di Kalbar, Begini Penjelasan Polisi
google
Ilustrasi 

Sementara itu, ayah korban yang juga penyandang disabilitas mengaku anaknya saat ini mengalami trauma berat.

Untuk ketemu dengan orangtuanya saja korban merasa sangat takut dan tidak berani bahkan kerap sekali menangis hingga pingsan.

"Ada kata dia (dicabuli), kata dia sih tiga kali. Saya tidak tahu tempatnya. Dia tidak ada cerita sama saya. Saya pun kurang tahu," katanya.

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. (tribunnews.com)

Ayah korban menuturkan, anaknya dipaksa oleh pelaku dan jika tidak mau menuruti kemauan pelaku maka akan disiksa dengan cara dipukukan kepalanya ke dinding.

"Anak saya ini diperkosa. Aiancam, kalau tak mau kepalanya dihantamkan ke dinding. Pokoknya anak saya dipaksalah. Anak saya inikan masih di bawah umur. Umurnya baru 14 tahun," kata ayah korban.

Kasus ke-10 Dalam Empat Bulan

Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Tumbur Manalu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kejahatan seksual oleh oknum PNS.

Berita Rekomendasi

"Saat ini Komisioner KPPAD yakni ini Sulasti sudah ada di sana untuk mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban," kata Tumbur, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, setelah proses pendampingan pihaknya akan fokus melakukan pemulihan psikologi korban.

"Ada dua cara yang selama ini kita lakukan untuk korban dalam pemulihan traumanya, yakni menggunakan hipnoterapi, dan juga psikologi klinis, untuk memastikan bahwa anak ini traumanya bisa pulih. Tujuannya supaya anak ini bisa kembali seperti biasanya dan tidak teringat kembali apa yang sudah dialaminya," katanya.

Tumbur mengungkapkan dengan adanya kasus ini, berarti menambah panjang pula daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kalbar, dan kasus yang dialami NA merupakan kasus ke-10 dalam kurun waktu empat bulan terakhir di 2019.

Berikut data KPPAD terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak sejak 2011 hingga 2019:

* Tahun 2011 sebanyak 11 kasus.

* Tahun 2012 sebanyak 18 kasus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas