Empat Fakta Tarmiadi Bunuh Saudaranya yang akan Menikahi Mantan Istri Pelaku di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalam guna melengkapi berkas perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tarmiadi alias Ade (43) warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung nekat tusuk sepupunya.
Pasalnya, uangkapTarmiadi di depan penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa 30 April 2019 dirinya tahu saudaranya bernama Udin (30) sendiri mendekati mantan istrinya.
"Saya khilaf, karena dia (Udin) mau sama mantan istri saya," ungkapnya.
Berikut fakta-fata terkait kasus pembunuhan ini yang terjadi i rumah mantan istri pelaku Masayi (30) di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura, Kamis 18 April 2019.
1. Bawa Pisau dari Rumah
Saat sebelum kejadian penusukan, Ade mengaku mendapat kabar jika korban sedang berkunjung di rumah mantan istrinya.
Tanpa pikir panjang, Ade mendatangi korban di rumah istrinya.
Baca: Polisi Tetapkan Seorang Wanita sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Bayi di Kupang
"Saya tanya dia mau sama mantan istri saya, kata iya, saya bilang awas kalau gak nikahin, dia jawabnya iya, abis itu dah gelap," ungkap Ade.
Ade pun mengaku menghunuskan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
"Pisau saya bawa sendiri, saya tikam di bagian dada sebelah kiri," ucap Ade.
Setelah menusuk, Ade pun mengaku lari dari lokasi kejadian.
"Setelah itu lari," sebutnya.
2. Korban ingin menikahi mantan istri tersangka