Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikenal Hidup Mewah, Ini Deretan Kontroversi Bupati Sri Wahyumi Manalip Sebelum Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dikenal Hidup Mewah, Ini Deretan Kontroversi Bupati Sri Wahyumi Manalip Sebelum Ditangkap KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.

Namanya menjadi sorotan publik karena selain memiliki paras yang cantik dan selalu bergaya nyentrik, Sri Wahyumi Manalip pun sempat dinon-aktifkan sebagai Bupati Talaud karena pergi ke luar negeri tanpa ijin.

Bukan hanya itu, ia pun sempat kembali berulah dengan melakukan mutasi usai Pilkada Serentak 2018.

Sri Wahyumi Manalip gagal terpilih untuk periode kedua menjadi Bupati Talaud pada Pilkada 27 Juni 2018.

Baca: Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Buruh

Baca: Intip Momen Romantis Ammar Zoni dan Irish Bella Saat Bulan Madu di Lombok, Makin Mesra

Kini Bupati Talaud tersebut harus berurusan dengan KPK, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

Padahal masa jabatannya sebagai bupati hanya tinggal hitungan bulan.

Pelesir keluar negeri

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA REKOMENDASI

Nama Sri Wahyumi Manalip sempat mewarnai berbagai pemberitaan di media nasional karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.

Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.

Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.


Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.

Biaya ditanggung pihak yang mengundang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas