Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta
Bupati Talaud Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek revitalisasi pasar. Ia diduga menerima sogokan total Rp 513 juta.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM- Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.
Sri Wahyumi diduga menerima sogokan dengan total Rp 500 juta.
Hadiah yang diterima Sri Wahyumi dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha yang juga pemberi, berupa barang mewah dan uang.
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenoh (BNL) yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Bupati serta BHK seorang pengusaha.
Dikutip dari Siaran Pers KPK via laman resmi kpk.go.id, Sri Wahyumi diduga menerima hadiah dari kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talau.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan, Wakil Bupati Jadi Plt: Akan Kembalikan Posisi 304 Pejabat
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ternyata Sudah 3 Kali Nonaktif Sebagai Bupati, Ini Daftarnya
BNL berperan sebagai perantara Sri Wahyumi dan BHK.
Melalui BNL, Sri Wahyumi meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK.
Sebagian dari fee tersebut, BHK diminta untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada Sri Wahyumi dengan total harga Rp 463.855.000,-.
Selain itu, BHK juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sri Wahyumi.
Uang tersebut sudah diterima Sri Wahyumi melalui salah satu ketua pokja di Kabupaten Talaud.
Sri Wahyumi serta tiga tersangka lain ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di tiga tempat yang berbeda.
Bupati Talaud akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1.
Sementara BNL ditahan di Rumah Tahanan Guntur.