Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta

Bupati Talaud Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek revitalisasi pasar. Ia diduga menerima sogokan total Rp 513 juta.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap, Terima Sogokan Total Rp 513 Juta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek revitalisasi pasar. Ia diduga menerima sogokan total Rp 513 juta. 

Untuk diketahui, Bupati Talau ditangkap KPK atas dugaan kasus penerimaan suap proses revitalisasi pasar pada Selasa (30/4/2019).

Selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Bupati Talaud sebagai fee.

Baca: Nyaris Tak Terekspos, Bupati Talaud yang Kena OTT KPK Punya Hobi Unik Selain Koleksi Barang Mewah

Baca: Citra Bupati Talaud Memburuk Pasca Ditangkap KPK, Tukang Sapu Perumahan Justru Ungkap Tabiat Aslinya

Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.

Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.

Baca: TERBARU Real Count KPU Formulir C1 Jokowi Vs Prabowo Pilpres 2019 Kamis Ini, Data Masuk: 507.232 TPS

Baca: Termasuk AHY, 3 Tokoh Pendukung Prabowo Temui Jokowi Setelah Pilpres 2019, Tujuannya?

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri Wahyumi dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Miftah)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas