Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Satpol PP dan Polres Jepara Amankan 38.884 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus akan mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Razia Satpol PP dan Polres Jepara Amankan 38.884 Batang Rokok Ilegal
ISTIMEWA
Hasil sitaan rokok ilegal oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polres Jepara di Pasar Penampungan Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Kamis (2/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Operasi petugas gabungan Satpol PP dan Polres Jepara mengamankan 38.884 batang rokok ilegal dari 12 merek dari empat kios pedagang di Pasar Penampungan Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Kamis (2/5/2019).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Muid menjelaskan, operasi penertiban BKC bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok bercukai palsu.

“Setelah dilakukan operasi ternyata benar. Dari empat kios kami sita puluhan ribu batang rokok ilegal, dari pedangan berinisial, A, M, AN, dan MA,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, penjual akan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus akan mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini.

Baca: Ahmad Dhani Tembus 20.000 Suara di Jatim, Singkirkan Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

Pasalnya, petugas masih memburu pemasok rokok tersebut, baik agen maupun distributornya.

Berita Rekomendasi

“Kami bersama-sama akan lakukan pengembangan. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok cukai palsu di Jepara,” kata Muid.

12 merek rokok ilegal yang diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, yakni Supertop, SP, Masterstar, Jetz, Sinar Padange, KSM, L4, GunJhill, Miri, Dukun, dan Larizzu.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas