Oknum Perwira Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Bocah Sempat Ancam Bakar Rumah Korban
Tersangka membawa korbam cara paksa, bilangnya mau diantar pulang ke rumah namun justru dibawa pergi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.
Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD sebab pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.
"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).
A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Baca: Rene Mihelic, Jadi Pemain Paling Ditunggu Bobotoh, Berikut Fakta Calon Gelandang Persib Bandung Ini
Baca: Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.
Sebelumnya Awal pekan ini, masyarakat Kalimantan Barat juga dihebohkan terkuaknya kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap anak bawah umur usia 14 tahun berinisial NA.
Ditemui di rumahnya di wilayah Kota Pontianak, korban NA terlihat bercengkrama dengan ibu, ayah, kakak dan adiknya.
NA tampak sangat dekat dengan ibunya, tangannya selalu merangkul dan memeluk sang ibu.
Kepada Tribun, sang ayah sangat bersyukur bahwa sang anak dapat selamat dan kembali ke pelukannya.
Ia mengaharapkan, pelaku yang telah menghancurkan anak tercintanya dapat dihukum dengan hukuman setimpal.
"Pokoknya, saya mau dia dihukum sesuai hukum, karena anak saya di bawah umur. Takutnya yang lain nanti bisa jadi korban juga. Jadi kalau bisa itu tuntaskan, biar dia rasa, karena saya orangtuanya, saya tak terima. Demi Allah saya tak terima, wujudnya aja dia manusia, sifatnya binatang, seharusnya dia yang memperingatkan anak saya, anak yang di bawah umur, seharusnya dia yang ngantar pulang di sini," katanya.
Baca: TERBARU, Real Count KPU Jumat (3/5/2019), Selisih Suara Antara Jokowi dan Prabowo Menipis
Baca: TERPOPULER - 50 Ucapan Selamat Ramadhan 2019 dan Selamat Berpuasa, Bisa Dikirim Lewat Medsos
Kepada Tribunpontianak.co.id, dengan terbata dan perlahan, korban NA menceritakan kejadian pilu itu.
Ternyata, dari keterangan korban dan orangtua korban kepada Tribun, ketidak pulangan korban selama beberapa hari dikarenakan korban disekap dibawa berpindah-pindah, dan korban dikunci di dalam kamar oleh pelaku.