Ratusan Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Kupang Diberhentikan
Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Hal itu diketahui Pos Kupang, Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman di Kantor Wali Kota Kupang.
Dalam pengumuman tertulis yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tertera, Pemerintah Kota Kupang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 tidak memperpanjang kontrak kerja PTT yang namanya tercantum dalam surat keputusan wali kota tersebut.
Nomor surat keputusan, 'BKPPD. 814/737.a/B/IV/2019, 30 April 2019 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkup pemerintah Kota Kupang tahun 2019'.
Pantauan Pos Kupang, ratusan PTT silih berganti mendatangi untuk mengecek apakah nama mereka tertera di papan pengumuman tersebut atau tidak.
Jefri Riwu Kore saat diwawancarai Pos Kupang, Selasa (30/5/2019) sebelum surat keputusan tersebut keluar, menyebut ada ratusan PTT yang akan diberhentikan per 1 Mei 2019.
"Ada 200 hingga 300 PTT yang akan kita berhentikan, rencananya mungkin besok kita berhentikan," ungkapnya.
Jefri menjelaskan ratusan PTT diberhentikan karena tidak disiplin, tidak masuk kerja dan kontrak kerjanya sudah selesai.
Namun kalau ada instansi yang masih membutuhkan tenaga PTT maka kontrak kerjanya akan diperpanjang.
Baca: Kata Menteri PUPR soal Wacana Pemindahan Ibu Kota
"Untuk ini tidak ada pandang bulu, prinsipnya yang tidak disiplin, tidak masuk kerja kita berhentikan," tegasnya.
Salah satu PTT, yang tak mau disebutkan namanya mempertanyakan alasan Pemkot memberhentikan ratusan PTT.
"Saya sudah bekerja selama 14 tahun, saya bingung apa alasan kami diberhentikan. Kalau saya, selama ini saya kerja baik kok," keluhnya.
Menurutnya keputusan Pemkot tersebut sama sekali tidak beralasan dan perlu dilakukan evaluasi.