Biaya Pelayanan Imigrasi Terbaru, mulai Paspor, Visa, hingga Izin Tinggal
Berikut biaya pelayanan imigrasi terbaru, mulai paspor, visa, hingga izin tinggal.
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI — Bagi anda yang masih binggung tentang tarif pembuatan paspor dan pelayanan Imigrasi lainnya, tidak perlu panik.
Bahkan masyarakat yang ingin mendapatkan paspor secara cepat juga bisa terealisasi.
Hanya saja, kepada pemohon dibebabkan biaya administrasi dan disampaikan dengan transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang mengatakan, paspor yang diurus saat waktu keberangkatan atau perjalanan sudah sangat dekat sering menjadi masalah.
“Sekarang, masyarakat bisa bermohon paspor selesai 1 hari dengan membayar di Bank atau pos. Biaya paspor Rp 350.000 + jasa percepatan 1hari Rp 1.000.000,” ujar Sumolang, ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (4/5/2019).
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.
“Kalau masih ada yang dirasa belum dimengerti, dapat mengecek langsung website imigrasi atau ke call center,” tegas Sumolang.
Berikut ini tarif baru Pelayanan Keimigrasian :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.