BPOM Kota Semarang Telah Uji Laboratorium Coklat Mermaid yang Diduga Jadi Pemicu Tewasnya Siswi SD
Sesuai prosedur hasil uji tersebut selanjutnya akan ditelaah oleh Tim Survei KLB Dinkes Kota Pekalongan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang telah melakukan uji laboratorium terkait coklat mermaid.
Coklat tersebut menyebabkan satu bocah asal Kota Pekalongan meninggalkan dunia.
Hampir sepekan lebih BPOM melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan di dalam coklat mermaid.
Walaupun hasil laboratorium pemeriksaan coklat mermaid sudah keluar, namun saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (4/5/2019).
Kepala BPOM Kota Semarang, Safriansyah, menuturkan, hasil uji nantinya akan dipaparkan oleh pihak Dinkes Kota Pekalongan.
"Hasil uji laboratorium sesuai prosedur penanganan kasus yang diduga masuk kategori Kasus Luar Biasa (KLB) karena mengakibatkan keracunan pangan.
Dan hasilnya sudah kami serahkan ke Dinkes Kota Pekalongan, Jumat (3/5) sore," paparnya.
Ia menuturkan, hasil uji tersebut selanjutnya akan ditelaah oleh Tim Survei KLB Dinkes Kota Pekalongan.
Baca: Jelang Ramadan, Bulog Pekalongan Pastikan Pasokan Beras Aman
"Setelah itu akan dipaparkan oleh Dinkes Kota Pekalongan, karena prosedurnya seperti itu," katanya.
Baca: TERPOPULER: Gatot Nurmantyo Angkat Bahu Saat Ditanya Soal Dukungan ke Prabowo, 'Saya Kampanye Gak?'
Safriansyah membenarkan, tidak ada tanggal kadaluarsa yang dicantumkan di dalam kemasan produk coklat mermaid.
"Coklat mermaid diproduksi di Tangerang Banten, dan masuk dalam Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), kami sudah lakukan pengecekan ternyata izin IRTP produk tersebut sudah tidak berlaku," imbuhnya.
Baca: Jadwal Sidang Isbat dan Live Streaming Penentuan 1 Ramadhan 1440 H/2019 di 3 TV Nasional
Selain coklat mermaid, ia juga menambahkan, Dinkes Kota Pekalongan membawa coklat bermerek Gerry untuk dilakukan uji laboratorium.
"Kami tidak berwenang menyampaikan kandungan yang ada di dalam dua produk tersebut, nanti akan di sampaikan oleh Dinkes Kota Pekalongan karena kasus ini merupakan wewenang mereka," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.