Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya

Dipertimbangkan juga tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya
surya.co.id/aflahul abidin
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menunjukkan barang bukti, Senin (6/5/2019). 

Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Salah satu tersangka pembalakan pohon Sonokeling di Jalan Tulungagung Trenggalek, Bripka S yang merupakan oknum anggota Polres Trenggalek tidak ditahan.

Selain dia, ada empat tersangka lain untuk kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, Bripka S turut menerima hasil kejahatan yang nilainya cukup besar.

Satu batang pohon Sonokeling ukuran besar nilainya Rp 30 juta, sementara Bripka S menerima jatah antara Rp 10 juta hingga Rp 18 juta per batang.

“Tergantung besaran pohonnya,” tutur Andana.

Alasan tidak ditahannya Bripka S, kata Andana, karena dia merupakan anggota aktif.

Berita Rekomendasi

“Yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tiap hari juga masuk. Dipertimbangkan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri. Jadi itu alasan yang kami gunakan sebagai penyidik, karena alasan penahanan dari penyidik,” terang dia.

Baca: Diduga Depresi, Pensiunan di Sukoharjo Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan Belakang Rumahnya

Bripka S, lanjut dia, juta mengetahui secara sadar bahwa kayu Sonokeling yang dibalak merupakan kayu negara yang tidak semestinya diambil.

Seharusnya, kayu itu diambil sebagaimana mestinya, lalu dilelang.

Perkenalan Bripka S dan tersangka lain, bermula ketika oknum polisi itu bertugas di satuan lalu lintas.

Setiap penebangan legal membutuhkan pengamanan dari polisi.

Nah, dari sana perkenalan antara salah satu tersangka lain dengan Bripka S.

Palsukan Dokumen

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas