Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya
Dipertimbangkan juga tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri
Editor: Eko Sutriyanto
surya.co.id/aflahul abidin
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menunjukkan barang bukti, Senin (6/5/2019).
Setelah pohon target ditemukan, S dan AK mengirimkan foto ke AM.
Setelah pohon Sonokeling dianggap sesuai target, S membuat surat izin penebangan.
Alasan yang dipakai, pohon mengganggu dan membahayakan rumah-rumah warga.
Dari sana, S dan AK meminta dokumen izin pemotongan pohon lindung palsu ke WAP.
“Hasil penyidikan, perizinan tebang, semua dipalsukan. Ini sudah kami cek, nomor surat, materi dan isi, tanda tangan, dipalsu oleh tersangka WAP,” tutur Andana.
Selain empat tersangka itu, pihaknya juga menetapkan seorang oknum polisi, Bripka S, sebagai tersangka.
Jadi, total lima tersangka diamankan dalam kasus sindikat pembalakan Sonokeling.
Andana mengatakan, penyidikan kasus sudah selesai. “Kita akan kirim tahap 1 nanti ke kejaksaan,” tuturnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.