Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya

Dipertimbangkan juga tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya
surya.co.id/aflahul abidin
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menunjukkan barang bukti, Senin (6/5/2019). 

Dokumen yang digunakan oleh tersangka sindikat pembalakang kayu Sonokeling merupakan dokumen palsu.

Polres Trenggalek telah memastikan hal itu setelah mengecek keaslian dokumen di instansi resmi yang menangani.

Dokumen yang dipalsu, yakni izin pemotongan pohon lindung berkop surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.

Satu surat izin pemotongan pohon lindung dipakai hanya untuk pemotongan satu batang pohon Sonokeling.

Dalam tempo Januari hingga April, tercatat 10 batang Sonokeling besar telah mereka balak.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dokumen itu dipalsu oleh tersangka WAP (58).

Baca: Berusia 1,5 Abad, Surau Tarok Masih Berdiri Kokoh di Kuranji Padang, Punya Tiang Kayu Melengkung

Dia adalah pensiunan pegawai BBPJN VIII. Tanda tangan surat itu dipalsu dan stampel dicurikan dari BBPJN VIII.

Berita Rekomendasi

“Per Oktober 2018, yang bersangkutan sudah purna tugas. Ada satu lagi oknum dari BBPJN provinsi,” kata Andana, Senin (6/5/2019).

Cara yang dipakai oleh para tersangka dalam menjalankan aksi pembalakan kayu Sonokeling tergolong rapi.

Mula-mula, tersangka AM (45) meminta tersangka S (52) dan AK (57) untuk mencari sasaran pohon Sonokeling untuk ditebang di sepanjang Jalan Raya Durenan, Trenggalek.

AM adalah donatur, penadah, sekaligus pemasan kayu Sonokeling hasil pembalakan.

Sementara S dan AK adalah surveyor dan koordinator penebangan.

Sasaran pohon yang mereka cari adalah yang berukuran besar.

Alasannya, batang kayu dari pohon Sonokeling ukuran besar bisa dijual Rp 30 juta per batang.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas