Andre Rimper Ditikam Secara Sadis, Ini Fakta-Faktanya dan Kronologi Kejadian
Hasil pemeriksaan luar tim medis ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 02.15 Wita menjadi korban pembunuhan.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Wahyu Slamet, namun nyawanya tak tertolong.
Tim Tarsius Polres Bitung telah menangkap dua tersangka pembunuhan yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) Warga Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18), warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan luar tim medis ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan itu :
1. Sembilan Titik Tusukan
Petugas menemukan tikaman sebanyak sembilan tempat masing-masing terdapat pada bagian tubuh di antaranya :
- 1 tikaman pada dada kiri
- 3 tikaman pada punggung kiri
- 1 tikaman pada pinggang kanan
- 2 tikaman pada kaki kiri
- 1 luka iris pada pelipis mata kiri
- 1 tikaman pada kengan tangan kiri
2. Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung,
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Baca: Mau Menemani Ibunya yang Sudah Jadi Mayat, Bocah Ini Tidur di Samping Peti Mati Orang Tuanya
Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian.
Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci.
3. Kabur Usai Membunuh
Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.
Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi.
4. Ditolong Tim Bangunkan Sahur
Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.
Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.
Dia menegur mereka dan pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.
Baca: Ayah Ini Siksa Anaknya hingga Tewas hanya Gara-gara Kalah Main Video Game
Pada pukul 02.45 Wita, saksi sudah mendengar ada teriakan minta tolong dari korban yang sudah ditusuk oleh tersangka sampai jatuh ke selokan di samping jalan raya.
Saat itu ada kelompok gendang sahur yang sedang berjalan dan menemukan korban di dalam parit dan menolong korban.
5. Ditangkap di Kota Bitung
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.
"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.
Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini.
Kronologi Pembunuhan
AKP Edy Kusniadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.
Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.
Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah tiba-tiba bertemu dengan kedua tersangka.
Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku, jaraknya kurang lebih 20 meter.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota.
Baca: Anak Korban Pembunuhan Sempat Melihat Pelaku Membenamkan Adiknya dalam Bak Mandi Hingga Tewas
Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam saluran air dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 Wita dinyatakan meninggal dunia.
"Motif dari kejadian ini adalah karena salah paham," ujar AKP Edy Kusniadi.
Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu (08/05/2019) pagi besok.
"Nanti sekalian besok pagi untuk kronologinya. Saya hanya menyampaikan garis besarnya saja," jelasnya.
Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.