Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Masjid

NRK dituntut oleh JPU dengan vonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Masjid
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
NRK saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (7/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Dalam sidang lanjutan calon legislatif dari Partai Gerindra, wanita berinisial NRK yang dituding melakukan kampanye di tempat ibadah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Hal itu disampaikan saat agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Nanang Priyanto dan Risza Kusuma, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).

"Terdakwa bersalah kerena dengan sengaja melakukan kampanye di tempat ibadah," kata Nanang.

NRK dianggap melanggar Pasal 521 JO pasal 280 ayat (1) huruf h UURI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sehingga NRK dituntut oleh JPU dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menodai pesta demokrasi pemilu," tegas Nanang.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan mengakui perbuatannya.

Dan terdakwa memiliki anak yang masih bayi.

Untuk dugaan money politik, menurut Nanang belum mengarah ke sana mengingat kekuatan hukumnya masih lemah.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas