Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Masjid
NRK dituntut oleh JPU dengan vonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Dalam sidang lanjutan calon legislatif dari Partai Gerindra, wanita berinisial NRK yang dituding melakukan kampanye di tempat ibadah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Hal itu disampaikan saat agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Nanang Priyanto dan Risza Kusuma, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).
"Terdakwa bersalah kerena dengan sengaja melakukan kampanye di tempat ibadah," kata Nanang.
NRK dianggap melanggar Pasal 521 JO pasal 280 ayat (1) huruf h UURI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sehingga NRK dituntut oleh JPU dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menodai pesta demokrasi pemilu," tegas Nanang.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan mengakui perbuatannya.
Dan terdakwa memiliki anak yang masih bayi.
Untuk dugaan money politik, menurut Nanang belum mengarah ke sana mengingat kekuatan hukumnya masih lemah.