Kasus Meikarta: Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Eks Bupati Bekasi Neneg Hasanah Yasin Hanya Tersenyum
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait izin pengolahan dan peruntukan tanah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim yang menangani perkara suap Meikarta menyatakan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Yadyn, jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (8/5/2019).
Baca: Bamsoet Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Pengumuman Real Count KPU
Baca: Diperiksa KPK, Sekjen ESDM Sebut Proyek PLTU Riau-1 Terus Berjalan
Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Pengacara Romahurmuziy Serahkan Bukti ke Sidang Praperadilan
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait izin pengolahan dan peruntukan tanah (IPPT) dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari Meikarta.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta, mencabut hak politik pada Neneng," ujarnya.
Menanggapi tuntutan itu, Neneng hanya tersenyum kecil. Ia baru saja melahirkan bayi. Usai sidang, Neneng tidak mengomentari sedikitpun atas tuntutanya.
"Terima kasih ya terima kasih," kata Neneng.
Adapun empat terdakwa lainya yakni eks Kepala Damkar Sahat Banjarnahor, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dituntut enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta.
Terdakwa Dewi Tisnawati diharuskan membayar uang pengganti Rp 80 juta subsidair 7 bulan dan Sahat Banjarnahor harus mengganti Rp 50 juta subsidair enam bulan.
Uang suap terbukti diberikan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, Taryudi atas perintah Billy Sindoro. Ke empatnya sudah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.