Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih

Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menegaskan sejak memimpin Pemkab Cirebon ia konsisten tidak pernah menerima uang ucapan terima kasih dari ASN yang mendapat promosi jabatan ataupun penerimaan uang lainnya.

"Saat awal menjabat, saya tegas menolak pemberian uang tidak resmi tersebut. Tapi kenyataannya, bupati memerlukan banyak uang untuk mengamankan pemerintahan daerah dari rongrongan LSM, para pendemo dan koordinasi dengan teman-teman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang semuanya tidak dibiayai APBD," ujar Sunjaya dalam pembelaan yang dibacakannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019).

Baca: Download Lagu MP3 Rumit dari Langit Sore yang Viral Dinyanyikan Duta Sheila On 7 untuk sang Istri

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pada sidang 24 April karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto.

"Yang mulia, saya berkata jujur, penghasilan seorang bupati tidak sebanding dengan tanggung jawab yang harus diembannnya sehingga mau tidak mau dengan terpaksa, mau menerima ucapan terima kasih meskipun itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Baca: 4 Fakta Opick Bawa Rambut Nabi Muhammad SAW ke Indonesia, Lokasi Penyimpanan Hingga Penjagaan 24 Jam

Baca: Jadwal Liga Champions Semifinal Leg 2 di RCTI: Ajax Vs Tottenham, Dini Hari Nanti Pukul 02.00 WIB

Menurut Sunjaya, idealnya kebutuhan operasional harian kepala daerah di‎anggarkan di APBD.

Seperti uang kordinasi untuk Forkopimda, permintaan sumbangan dari LSM dan ormas, undangan hajatan, menangani konflik antar kampung hingga permintaan dari oknum wartawan.

BERITA TERKAIT

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas