Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih
Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Sunjaya: Penghasilan Bupati Tak Sebanding dengan Tanggung Jawab, Terpaksa Terima Uang Terima Kasih
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menegaskan sejak memimpin Pemkab Cirebon ia konsisten tidak pernah menerima uang ucapan terima kasih dari ASN yang mendapat promosi jabatan ataupun penerimaan uang lainnya.
"Saat awal menjabat, saya tegas menolak pemberian uang tidak resmi tersebut. Tapi kenyataannya, bupati memerlukan banyak uang untuk mengamankan pemerintahan daerah dari rongrongan LSM, para pendemo dan koordinasi dengan teman-teman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang semuanya tidak dibiayai APBD," ujar Sunjaya dalam pembelaan yang dibacakannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019).
Baca: Download Lagu MP3 Rumit dari Langit Sore yang Viral Dinyanyikan Duta Sheila On 7 untuk sang Istri
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pada sidang 24 April karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto.
"Yang mulia, saya berkata jujur, penghasilan seorang bupati tidak sebanding dengan tanggung jawab yang harus diembannnya sehingga mau tidak mau dengan terpaksa, mau menerima ucapan terima kasih meskipun itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Baca: 4 Fakta Opick Bawa Rambut Nabi Muhammad SAW ke Indonesia, Lokasi Penyimpanan Hingga Penjagaan 24 Jam
Baca: Jadwal Liga Champions Semifinal Leg 2 di RCTI: Ajax Vs Tottenham, Dini Hari Nanti Pukul 02.00 WIB
Menurut Sunjaya, idealnya kebutuhan operasional harian kepala daerah dianggarkan di APBD.
Seperti uang kordinasi untuk Forkopimda, permintaan sumbangan dari LSM dan ormas, undangan hajatan, menangani konflik antar kampung hingga permintaan dari oknum wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.