Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar

Seorang warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tega membunuh istri dan menyandera anaknya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar
ISTIMEWA/ tribunlampung.co.id
Agus warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, yang tega membunuh istri dan menyandera anaknya diamankan pihak kepolisian, Kamis (9/5/2019) 

Saat tiba dirumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan pelaku.

Baca: Narkoba Berusia 1.000 Tahun Ditemukan Arkeolog dari Gua di Amerika Selatan

“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” ujar Junaidi.

Korban kemudian langsung dibawa para saksi menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.

Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju lokasi kejadian.

Setelah sampai di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Baca: Sekjen PDIP Sebut Manuver Gerindra dan PKS Gerus Partai Lokal Aceh

Polisi yang memburu pelaku sempat kewalahan lantaran pelaku menyandera anak kandungnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyandera anak kandungnya.

Di lokasi kejadian, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah, dan pakaian yang dikenakan korban.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Junaidi.

Berlangsung dramatis

Polisi memakai teknik bela diri untuk menyelamatkan balita yang disandera ayah kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas