Tiga Ibu Rumah Tangga Diamankan Saat Main Judi Song di Warung Pecal
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Ikhwanul Rubby
TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Lima orang pelaku judi jenis song yang menggunakan kartu remi di sebuah warung Pecal di daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Rabu (8/5) diamankan polisi.
Mereka yang diamankan berinisial ZL dan WI warga Desa Tanjung Sawit, RO dan ME warga Desa Petapahan dan DD warga Tualang Kabupaten Siak.
Tiga dari lima pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini merupakan ibu rumah tangga.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (8/5) tengah malam Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi di Warung Pecal Ulek Sido Mampir di Daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Baca: Kalahkan Afgan dan Rizky Febian, Judika Terima Kasih Pada Fans yang Gila-gilaan
Menindaklanjuti info tersebut Polsek Tapung langsung turunkan Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi petugas mendapati para pelaku tengah bermain judi dan mengamankannya.
Kelima pelaku judi beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.