Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Ibu Rumah Tangga Diamankan Saat Main Judi Song di Warung Pecal

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Ibu Rumah Tangga Diamankan Saat Main Judi Song di Warung Pecal
istimewa
Tiga IRT diantara Lima orang pelaku judi jenis song menggunakan kartu remi di sebuah Warung Pecal di daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Rabu (8/5) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Ikhwanul Rubby

TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Lima orang pelaku judi jenis song yang menggunakan kartu remi di sebuah warung Pecal di daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Rabu (8/5) diamankan polisi.

Mereka yang diamankan berinisial ZL dan WI warga Desa Tanjung Sawit, RO dan ME warga Desa Petapahan dan DD warga Tualang Kabupaten Siak.

Tiga dari lima pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini merupakan ibu rumah tangga.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (8/5) tengah malam Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi di Warung Pecal Ulek Sido Mampir di Daerah Simpang Horas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Baca: Kalahkan Afgan dan Rizky Febian, Judika Terima Kasih Pada Fans yang Gila-gilaan

Menindaklanjuti info tersebut Polsek Tapung langsung turunkan Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi petugas mendapati para pelaku tengah bermain judi dan mengamankannya.

Berita Rekomendasi

Kelima pelaku judi beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo saat dikonfirmasi mengatakan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas