ASN Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang Kedapatan Pungli Terancam Pidana Paling Lama 20 Tahun
Kedapatan pungli, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rosliyantiyawati yang bertugas di Kantor Imigrasi Bandung cabang Jalan Soekarno-Hatta, dijerat pasal suap/gratifikasi usai diamankan Satgas Saber Pungli karena terkait pengurusan paspor.
Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan paspor di luar tarif resmi pembuatan paspor sesuai dengan PNBP.
Selain ASN, dari kalangan swasta turut ditangkap yakni calo bernama Dedi.
"Iya betul, penindakannya pekan ini. Berdasarkan hasil gelar perkara,pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor," kata AKBP Basman, Kepala Tim Tindak Unit II Saber Pungli via ponselnya, Sabtu (11/5/2019).
Pasal 12 huruf b itu menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Basman, seharusnya pembuatan paspor sesuai aturan yakni sebesar Rp 350 ribu per paspor.
Hanya saja, lewat calo, paspor dikenai tarif Rp 500 ribu lebih per paspor dan keuntungannya diserahkan ke Rosilyantiyawati.
Baca: Kebijakan Jokowi Menaikkan Gaji PNS Berujung pada Pelaporan Dugaan Menyalahgunakan Kekuasaan
"Akumulasi keuntungan yang didapat Rosliyantiyawati sebesar Rp 4,95 juta yang bersumber dari Dedi sebanyak 4 paspor masing-masing seharga Rp 505 ribu dan dari saudari Eneng sebesar Rp 1,2 juta dari 4 paspor masing-masing Rp 300 ribu. Lalu dari pemerian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp 3,55 juta," ujarnya.
Tangkap tangan itu kata Basman, berasal dari laporan masyarakat pada 30 April terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Arie Budijanto saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan anak buahnya harus berurusan dengan Satgas Saber Pungli.
Ia mengaku kecewa atas tindakan bawahannya itu, apalagi selama ini ia sudah berusaha membersihkan institusinya dari praktik percaloan.
"Betul ada kejadian tersebut. Saat ini sudah saya perintahkan Kepala Kantor Imigrasi Bandung untuk menarik yang bersangkutan dari ULP Soekarno Hatta ke Kantor Imigrasi Bandung untuk dilakukan pemeriksaan dan bila terbukti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Arie via ponselnya.(men)