Mempelai Wanita Syok, Jelang Akad Nikah Calon Suaminya Dijemput Polisi karena Hamili ABG
SP ditangkap karena dilaporkan telah menghamili wanita lain. Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang calon mempelai wanita, RK kaget setelah tahu calon suaminya SP (23) diciduk petugas kepolisian, seusai keduanya melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).
SP ditangkap karena dilaporkan telah menghamili wanita lain.
Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.
Baca: Kejamnya Sang Pembunuh Vera Oktaria: Korban Disiksa, Sebelah Tangan Dimutilasi hingga Nyaris Dibakar
Wahyu pun tak menaruh curiga.
Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orang tuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.
Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orang tuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil," kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespon, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
Baca: Update: Real Count KPU Pilpres 2019, Senin 13 Mei 2019, 4 Provinsi Sudah 100%, Jokowi Masih Unggul
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah," pesan dia. (Tribunjogja.com | Rfk)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Akad Nikah, Pengantin Wanita Magelang Ini Syok, Suami Dijemput Polisi Karena Hamili ABG